news

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Pasuruan, 350 Gram Sabu Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:23 WIB
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Pasuruan, 350 Gram Sabu Disita. (Foto Humas Polres Pasuruan)

Kabar24.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.

Seorang bandar besar berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Bali.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Bagikan 2000 Bendera Merah Putih di Pamekasan

Penangkapan DK merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat dua pelaku lain berinisial KD alias Guplek dan AN.

Keduanya ditangkap lebih dulu saat berada di sebuah vila di Kota Batu, pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Bungah Gresik

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan bandar besar DK.

Menurutnya, DK merupakan pemasok utama sabu dan ekstasi untuk wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Baca Juga: Oknum Debt Collector Depok Diduga Beli Data Warga untuk Tarik Kendaraan

"DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD dan jaringannya," kata Iptu Yoyok dalam keterangannya, Senin, 4 Agustus 2025.

Usai ditangkap di Bali, tim Satresnarkoba langsung membawa DK ke Pasuruan untuk dilakukan pengembangan kasus.

Baca Juga: Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah DK yang berada di Kecamatan Prigen.

Dari rumah tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 350 gram yang sudah dikemas siap edar.

Halaman:

Tags

Terkini