news

Tom Lembong Ajukan Banding Terkait Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Mens Rea

Kamis, 31 Juli 2025 | 05:46 WIB
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Instagram/tomlembong)

 

Kabar24.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Langkah banding ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum agar Tom bisa terbebas dari vonis tersebut dan tidak tercatat sebagai seorang koruptor.

Baca Juga: Etape 4 Tour de Banyuwangi Ijen 2025, Tanjakan Jalur Paltuding Ijen Bisa Jadi Penentu Juara

"Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.

Zaid menegaskan bahwa upaya banding yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk menyerang pihak lain, melainkan sebagai pembelaan terhadap integritas pribadi.

Baca Juga: Cuaca Tak Menentu، Jeroen Meijers Kuasai Etape 3 Tour De Banyuwangi Ijen 2025 Meski Diguyur Hujan

"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," tambahnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus ini.

"Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan," tegas Ari. 

"Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," imbuhnya. 

Dengan banding ini, tim kuasa hukum berharap putusan di tingkat lebih tinggi dapat membebaskan Tom dari segala tuduhan, sekaligus membersihkan namanya dari cap korupsi yang selama ini ia sangkal.***

Tags

Terkini