• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Sebut Arya Daru Sudah Berniat Bunuh Diri Sejak 2013 Sempat Konsultasi ke Lembaga Amal

.
- Kamis, 31 Juli 2025 | 05:16 WIB
Rekaman CCTV di area kamar kos Diplomat Arya Daru yang diduga berubah arah. (X.com/@ybaindonesia)
Rekaman CCTV di area kamar kos Diplomat Arya Daru yang diduga berubah arah. (X.com/@ybaindonesia)

Kabar24.id - Jakarta Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan atau ADP mulai menemui titik terang

Pihak kepolisian menyatakan tidak ditemukan tanda keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya Arya.

Baca Juga: Cuaca Tak Menentu، Jeroen Meijers Kuasai Etape 3 Tour De Banyuwangi Ijen 2025 Meski Diguyur Hujan

Hasil penyelidikan digital forensik menunjukkan bahwa Arya telah menyimpan niat bunuh diri sejak lebih dari sepuluh tahun lalu.

Hal ini disampaikan oleh anggota Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Ipda Saji Purwanto dalam konferensi pers Selasa 29 Juli 2025.

Baca Juga: Prabowo  Kenang Kwik Kian Gie Pertahankan Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Pancasila

Menurut Saji dari pemeriksaan perangkat elektronik milik Arya ditemukan sebuah email yang dikirim ke lembaga amal.

Email itu dikirim dari alamat pribadi Arya ke lembaga yang memberikan layanan dukungan bagi orang yang mengalami tekanan batin.

Baca Juga: Rute Etape 3 Tour de Banyuwangi Ijen 2025: Lintasi 50 Titik Strategis Menuju Kantor Bupati

Isi email tersebut menceritakan alasan Arya ingin mengakhiri hidupnya.

Polisi juga menyebut kondisi psikologis Arya semakin memburuk seiring waktu terutama pada tahun 2021.

Pada tahun tersebut niat Arya untuk bunuh diri disebut semakin kuat akibat masalah pribadi yang tengah dihadapinya.

Sebagai informasi Arya ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi 8 Juli 2025 di kamar kosnya kawasan Jakarta Pusat.

Saat ditemukan kondisi tubuh Arya tertutup selimut dan kepalanya terikat lakban berwarna kuning.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X