news

Kejagung Sita Barang Bukti di Kediaman Iwan Lukminto Bos Sritex

Jumat, 23 Mei 2025 | 07:27 WIB
Iwan Setiawan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (sritex.co.id)

 

Kabar24.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin dalam. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka, termasuk kediaman Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Baca Juga: Tujuh Tahun Penantian Kasus Meikarta, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo

Tindakan tersebut dilakukan pada Rabu (21/5/2025), sebelum nama-nama tersangka secara resmi diumumkan ke publik.

“Jadi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di antaranya rumah tiga tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta.

Baca Juga: Program FLPP Pemerintahan Prabowo Tembus 1.100 Persen dari Tahun 2024, Menteri PKP Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!

Lokasi penggeledahan tersebar di beberapa wilayah, seperti Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), Barru dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 15 barang bukti elektronik, termasuk laptop dan iPad, yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Winardi Legowo Diangkat Jadi Dirut Bank Jatim, Nurul Ghufron Mantan KPK Jadi Komisaris

“Kami telah menyita kurang lebih 15 barang bukti elektronik, laptop dan iPad, dan dokumen-dokumen,” tambah Qohar.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

Baca Juga: Winardi Legowo Diangkat Jadi Dirut Bank Jatim, Nurul Ghufron Mantan KPK Jadi Komisaris

Dicky Syahbandinata (DS), eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020;

Halaman:

Tags

Terkini