news

KPK Usulkan Agar Parpol Dijatah APBN untuk Menekan Tindakan Korupsi, Istana: Bisa Didiskusikan 

Rabu, 21 Mei 2025 | 07:18 WIB
Foto ilustrasi pemberantasan korupsi - respon Istana tentang parpol diberi dana APBN. (Unsplash/Jesus Monroy Lazcan)

 

Kabar24.id - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan bahwa partai politik mendapatkan cipratan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Tujuannya adalah untuk menghindari praktik korupsi dalam partai politik.

Baca Juga: Nike Hadapi Tantangan Pasar, PHK Pegawai Teknologi dan Restrukturisasi Jadi Langkah Strategis

Mengenai hal tersebut, Istana diwakili oleh Kepala Presidential Communication Office (PCO) atau Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi turut buka suara.

“Yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Mana Lebih Efisien: AC Dimatikan Saat Kosong atau Tetap Menyala? Temukan Jawabannya di Sini

Menurutnya, apapun ide mengenai pemberantasan korupsi terbuka untuk bisa didiskusikan.

Ia menjabarkan bahwa dari ide-ide tersebut, nantinya dipilih sebagai hukum terkait pemberantasan korupsi

Baca Juga: Mana Lebih Efisien: AC Dimatikan Saat Kosong atau Tetap Menyala? Temukan Jawabannya di Sini

“Ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan dari siapa pun ide untuk menekan korupsi itu bisa didiskusikan dan nanti tentu bisa diproses mana ide terbaik, yang paling masuk akal, yang bisa dijadikan produk hukum,” jelasnya.

Kemudian menyoal dana untuk partai, Hasan juga menyatakan bahwa hal tersebut harus dikaji lagi.

Baca Juga: Pariwisata 3B Jadi Solusi Pemerataan Wisata Banyuwangi dan Bali

Menurutnya kalau tujuannya untuk memberantas korupsi karena biaya politik yang mahal, bisa kembali dilakukan diskusi terkait.

Halaman:

Tags

Terkini