Kabar24.id - Seorang warga di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Mbah Tupon (68), menjadi sorotan publik.
Mbah Tupon menjadi viral setelah sertifikat tanah miliknya seluas lebih dari seribu meter persegi tiba-tiba diketahui telah berganti nama kepemilikan dan bahkan dijadikan jaminan ke bank.
Baca Juga: Pengunjung Taman Safari Anjlok Disinyalir Karena Efek Dugaan Kekerasan Terhadap Pemain Sirkus OCI
Peristiwa ini sontak viral di media sosial dan menuai simpati banyak pihak.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, masalah berawal dari pemecahan satu sertifikat induk milik Mbah Tupon, yakni SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi, menjadi tiga bagian pada tahun 2021.
Baca Juga: Ranking Paspor Dunia 2025: Negara Teratas, Negara Tertinggal, dan Posisi Indonesia
"Pada tahun 2021, saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang," ujar Tri, Selasa 29 April 2025.
Rinciannya adalah:
- SHM 24451 seluas 1.655 m² (dari semula 1.756 m² setelah sebagian dilepaskan untuk jalan),
- SHM 24452 seluas 292 m² yang dijual ke orang lain,
- SHM 24453 seluas 55 m² dihibahkan untuk pembangunan gudang warga RT.
Masalah timbul pada SHM 24451 yang kini telah beralih kepemilikan melalui akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di wilayah Bantul, tanpa sepengetahuan Mbah Tupon.
Baca Juga: Pengunjung Taman Safari Anjlok Disinyalir Karena Efek Dugaan Kekerasan Terhadap Pemain Sirkus OCI