news

Kebijakan Terbaru, Daftar Kendaraan Ini Dilarang Masuk Tol, Warga Wajib Tahu!!!

Selasa, 18 Maret 2025 | 08:58 WIB
Kebijakan Terbaru, Ini Daftar Kendaraan Dilarang Masuk Tol, Warga Wajib Tahu!!!

Kabar24.id – Ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kebijakan ini diputuskan oleh Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Keputusan ini merupakan untuk mensikapi maraknya arus mudik menjelang Lebaran 2025.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah melarang truk masuk tol selama enam belas hari, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

Baca Juga: TNI Ikut Selidiki Kasus Tewasnya 3 Polisi Lampung, Ada Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat

“Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Budi dalam keterangan resmi, dilansir pada senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Baca Juga: Pengangkatan CASN 2024 Dirubah Lagi, Ini Jadwal Terbaru dan Alasannya

Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Baca Juga: Keluarga WR Supratman: Lagu Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Bangsa, Tidak Boleh Ditarik Royalti

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan larangan truk melintas adalah Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, dan Jakarta-Banten.

Selanjutnya, Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Keluarga WR Supratman: Lagu Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Bangsa, Tidak Boleh Ditarik Royalti

Namun, pembatasan ini tak berlaku buat kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Halaman:

Tags

Terkini