news

Kemenekraf Dorong Regulasi Lebih Baik untuk Kreator Konten Digital

Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:23 WIB

Kabar24.id - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Wamenekraf/Wakabekraf), Irene Umar, mengadakan diskusi bersama 13 Nadi—sebuah platform komunitas kreator konten yang mencakup berbagai bidang seperti musik, vlog, tutorial, dan sektor kreatif lainnya. Acara ini berlangsung di Jakarta pada Rabu (12/3/2025).

Diskusi ini berfokus pada penguatan ekosistem digital, terutama dalam aspek regulasi dan monetisasi konten. Berdasarkan hasil survei dan pemantauan internal, lebih dari 1.100 kreator konten teridentifikasi memiliki total jumlah subscriber mencapai 3,1 miliar orang.

Saat ini, sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi sebesar 6,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Baca Juga: Promo Spesial Mudik Lebaran 2025, PT KAI Daop 9 Jember Beri Diskon Hingga 20 Persen

Dalam kesempatan tersebut, Irene menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian untuk menciptakan regulasi yang lebih baik bagi para kreator.

“Kami ingin membangun kerangka kerja yang memungkinkan sinergi antara Kemenekraf, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta kementerian terkait lainnya. Tujuannya agar para kreator konten bisa memperoleh pendampingan hukum yang lebih memadai serta dapat memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mereka sebagai aset ekonomi, termasuk dalam skema pembiayaan bagi musisi rekaman,” ujar Irene, dikutip dari siaran pers Kemenekraf, Sabtu (15/3).

Baca Juga: Stimulus Belanja Nasional, Airlangga Hartarto Luncurkan Diskon hingga 70%

Lebih lanjut, Irene menegaskan perlunya koordinasi dengan platform digital, seperti YouTube, untuk meningkatkan efektivitas sistem identifikasi konten bagi kreator.

Saat ini, Kemenekraf tengah memperdalam basis data guna merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran.

CEO 13 Nadi, Gio Winandi, mengungkapkan bahwa masih banyak kreator yang menghadapi keterbatasan dalam literasi digital, terutama dalam memahami pemanfaatan berbagai platform.

Baca Juga: Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PFN, Erick Thohir Ungkap Alasannya

“Sebagian besar kreator hanya menguasai satu platform, misalnya YouTube atau TikTok, tanpa menyadari bahwa mereka bisa memperluas jangkauan ke platform lain seperti Spotify atau Instagram. Selain itu, perlindungan karya mereka masih menjadi tantangan utama, karena sering kali konten digunakan tanpa izin oleh pihak lain,” ungkap Gio.

Sebagai solusi, 13 Nadi telah menerapkan teknologi digital fingerprint untuk melacak HAKI kreator. Ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam sistem ini, yakni identifikasi dan perlindungan konten digital melalui fingerprint, optimalisasi pemanfaatan ekonomi digital, serta pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta.

Irene menegaskan bahwa ekosistem digital harus diperkuat dengan regulasi yang mendukung agar para kreator dapat berkembang lebih optimal.

Halaman:

Tags

Terkini