news

Banyuwangi Larang Operasional Karaoke dan Hiburan Malam Selama Ramadan 2025

Senin, 3 Maret 2025 | 11:12 WIB
Ilustrasi Hiburan Malam

Kabar24.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi mengeluarkan larangan operasional tempat karaoke dan hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1446 H atau tahun 2025 M.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi nomor 321 tahun 2025 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama Ramadan.

Selain tempat karaoke dan hiburan malam, larangan ini juga berlaku untuk semua tempat penjualan minuman beralkohol, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai spiritual selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Cerita Istri Fiersa Besari yang Menanti Kepulangan sang Suami yang Ikut Tim Ekspedisi Puncak Cartensz: Pulang, Besok Ulang Tahun!

Surat Edaran tersebut juga mengatur pembatasan jam operasional destinasi wisata selama Ramadan. Destinasi wisata diizinkan beroperasi dari hari Senin hingga Minggu, dengan jam buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa destinasi wisata seperti Ijen (yang mengikuti SOP BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan, yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Kecuali destinasi wisata Ijen (Sesuai Dengan SOP Waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kronologi Dua Pendaki Tewas Akibat Suhu Ekstrem di Puncak Carstensz Bersama Artis Fiersa Besari

Salah satu ketentuan menarik dalam SE ini adalah kewajiban bagi pengelola destinasi wisata untuk mengumandangkan adzan ketika tiba waktu salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan pengunjung dan pengelola tentang waktu salat selama bulan Ramadan.

Bagi pemilik restoran dan warung makan, mereka masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadan dengan syarat menutup bagian depan restoran atau warung. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Sejarah Pendakian Puncak Carstensz: Dari Ekspedisi Pertama hingga Tragedi Terkini

Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menciptakan suasana yang lebih religius dan kondusif selama bulan Ramadan. Dengan membatasi aktivitas hiburan malam dan mengatur jam operasional destinasi wisata, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus menjalankan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap dapat menjaga kesakralan bulan Ramadan sekaligus memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang berkunjung ke destinasi wisata.**

Tags

Terkini