Riva menjadi salah satu dari 7 tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah yang ditetapkan Kejaksaan Agung, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Baca Juga: Duh, Parah!! Kasus Dugaan BBM Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Terjadi Sejak 2018
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.
Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Baca Juga: 60 Poster Ramadhan 2025 dan Ucapan Selamat Ramadhan 2025 / 1446 H, Bisa Edit Langsung
Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Baca Juga: 29 Inspirasi Kata-Kata Islami untuk Poster Anak-Anak Saat Menyambut Ramadhan
Qohar juga menyebut Riva selaku Dirut Pertamina yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga telah menyelewengkan pembelian spek minyak.
Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).
Baca Juga: Galaxy S25 Edge, Flagship Samsung Paling Ringan dengan Berat 162 Gram
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Berkaca dari hal itu, terdapat keluh kesah dari berbagai lapisan masyarakat terkait adanya dugaan Pertamax oplos yang selama ini dibeli warga pada pom bensin yang berada di bawah naungan PT Pertamina.
Salah satunya, keluhan itu datang dari Tre Ikhwan (42) selaku pedagang kopi di sebuah kedai atau cafe Ulah Coffee di Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang. ***