“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”).
Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Demi menjaga “keamanan” terhadap jadwal waktu shalat yang biasanya diberlakukan untuk suatu kawasan tertentu, maka dalam hal ini setiap awal waktu shalat menggunakan kaidah “ihtiyati” yaitu menambahkan beberapa menit dari waktu yang sebenarnya. Besarnya ihtiyati ini biasanya ditambahkan 2 menit di awal waktu shalat dan dikurangkan 2 menit sebelum akhir waktu shalat.
Akibat pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan selama periode 1 tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari. Akibatnya saat waktu shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal waktu shalat disusun untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan lagi pada tahun berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta ketinggian tempat juga mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di atas.
Artikel Terkait
Pakar PR Ini Menyarankan Program Meghan Markle dari Netflix untuk Batal Ditayangkan Awal Maret 2025: Terlalu Cepat!
Klaim BGN Kerja Cepat untuk MBG, Presiden Prabowo Beri Target Minimal 6 Juta Penerima Manfaat Hingga Akhir Juli
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Bulan Februari 2025, Untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya
Nikita Mirzani Mengaku Sedih Saat Mendengar Pengakuan Lolly Dimintai Keterangan BAP Kepolisian