• Minggu, 21 Desember 2025

Jadwal Lengkap Sholat dan Imsyak Jakarta Pusat, Bulan Februari 2025

.
- Senin, 17 Februari 2025 | 05:22 WIB

 

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
 

“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). 

Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”

Demi menjaga “keamanan” terhadap jadwal waktu shalat yang biasanya diberlakukan untuk suatu kawasan tertentu, maka dalam hal ini setiap awal waktu shalat menggunakan kaidah “ihtiyati” yaitu menambahkan beberapa menit dari waktu yang sebenarnya. Besarnya ihtiyati ini biasanya ditambahkan 2 menit di awal waktu shalat dan dikurangkan 2 menit sebelum akhir waktu shalat.

Akibat pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan selama periode 1 tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari. Akibatnya saat waktu shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal waktu shalat disusun untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan lagi pada tahun berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta ketinggian tempat juga mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di atas.

Waktu Shalat berdasarkan posisi matahari

Berdasarkan konsep waktu menggunakan posisi matahari secara astronomis para ahli kini berusaha membuat rumus waktu shalat berdasarkan letak geografis dan ketinggian suatu tempat di permukaan bumi dalam bentuk sebuah program komputer yang dapat menghasilkan sebuah tabulasi data secara akurat dalam sebuah “Jadwal Waktu Shalat”. Kini software waktu shalat terus dibuat dan dikembangkan diantaranya: Accurate Times, Athan Software, Prayer Times, Mawaqit, Shalat Time dsb. serta software produksi BHR Departemen Agama yang disebarluaskan secara nasional yaitu Winhisab. Program ini masih terlalu sederhana untuk kelas Nasional dan saya yakin BHR bisa membuat yang lebih baik lagi.

 

 

Waktu Shalat Sunah

Tidak semua shalat sunah mempunyai waktu tertentu melainkan beberapa shalat sunah sudah diatur waktunya. Waktu-waktunya adalah mengikuti waktu shalat yang dianjarkan Nabi Muhammad s.a.w.

 

Diantara shalat sunahyang dilakukan mengikuti waktu tertentu adalah:

  • Shalat Dhuha – dilakukan ketika waktu matahari baru naik (mengikut pandangan beberapa ulama, pada ketinggian segalah atau tujuh hasta) atau sekitar 3,5° ketinggian Matahari.
  • Shalat Ied – dilakukan pada waktu pagi hari raya yang pertama bagi kedu jenis hari raya tersebut, umumnya dilakukan pada waktu Dhuha  yaitu waktu matahari baru naik (mengikut pandangan sebagianulama, pada ketinggian segalah)
  • Shalat Tarawih – dilakukan pada waktu Isya’ (umumnya dilakukan selepas Shalat Isya’ sebelum kemunculan waktu imsak)
  • Shalat Sunat Gerhana – dilakukan pada waktu gerhana (matahari atau bulan) sedang terjadi.
  • Shalat Sunat Rawatib – dilakukan sebelum dan selepas solat fardhu. Tidak semua solat mempunyai kedua-dua solat sunat.

 

 

Waktu Haram Shalat

Berikut adalah waktu yang diharamkan solat (sebagian ulama mengatakan berlaku bagi selain tanah haram):
  • Waktu selepas shalat Subuh hingga terbit matahari.
  • Waktu mulai terbit matahari (syuruk) hingga matahari berada di kedudukan pada kadar segalah (tujuh hasta).
  • Waktu rambang (zawal, istiwa, rembah) atau waktu tengahari (matahari tegak) hingga gelincir matahari kecuali hari Jumaat.
  • Waktu selepas shalat Asar hingga matahari kekuningan.
  • Waktu matahari kekuningan hingga matahari terbenam.

 

Sumber : rukyatulhilal.org/waktu-shalat/index.html
Dengan beberapa tambahan yang perlu ditambahkan terutama tentang waktu Imsak

 

Demikianlah informasi Jadwal Lengkap Sholat dan Imsyak Jakarta Pusat, Bulan Februari 2025. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X