• Senin, 22 Desember 2025

Hukuman Mati Kasus Narkoba di Malaysia menjadi Tantangan Perlindungan WNI

.
- Senin, 9 Desember 2024 | 09:00 WIB



Kabar24.id - Ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia terkait kasus narkoba, khususnya hukuman mati, menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan WNI.

Modus operandi para pelaku kejahatan narkoba yang semakin canggih juga menyulitkan upaya penegakan hukum.

Penting bagi pemerintah Indonesia untuk terus menjalin kerjasama dengan pemerintah Malaysia dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan WNI.

Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap kebijakan perlindungan TKI agar lebih efektif dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Bayang-bayang hukuman mati tentu membawa kepedihan mendalam dan ketidakpastian bagi keluarga yang ditinggalkan.

Banyak WNI yang berangkat ke Malaysia dengan harapan dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga.

Namun, nasib malang justru menimpanya ketika terjerat kasus narkoba.

Meski pemerintah Indonesia terus berupaya maksimal dalam melindungi warga negaranya yang terjerat kasus hukum di luar negeri, khususnya di Malaysia.

Pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran kepada seluruh WNI yang terdampak.

Upaya pembebasan juga terus dilakukan seperti yang telah dibuktikan dengan berhasilnya membebaskan 26 WNI sepanjang tahun ini.

Selain upaya perlindungan hukum, pemerintah juga gencar melakukan upaya pencegahan.

Upaya itu dilakukan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang seringkali terkait dengan kasus narkoba.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam keterangan persnya menjelaskan peningkatan jumlah WNI terandam hukuman mati.

Disebutkannya, sepanjang tahun ini ada 20 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: KBRN Pusat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X