Riwayat Pendidikan:
- SD Negeri 15 Parit Padang, Sungailiat, Bangka (1982-1988)
- SMP Negeri 2 Sungailiat, Bangka (1988-1991)
- SMA Negeri 1 Sungailiat, Bangka( 1991-1994)
- S1 FISIP Universitas Sriwijaya (1994-1999)
- S2 Ekonomi Universitas Sriwijaya (2003-2005)
- S3 ilmu manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (2021)
Riwayat Organisasi:
- Ketua Bidang Organisasi ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim) Kabupaten Ogan Komering Ilir 2010
- Ketua PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) Kabupaten Ogan Komering Ilir 2010
- Ketua PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) Sumatera Selatan 2010-2018
Riwayat Pekerjaan:
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Komering Ilir 1999-2013
- Kepala Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2013-2014
- Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Provinsi Sumatera Selatan 2015
- Pj. Bupati Ogan Komering Ulu 2015
- Kepala Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2016-2017
- Walikota Pangkalpinang 2018 – sekarang
Pendidikan dan Pelatihan:
Library Management di Belanda, Belgia dan Prancis Tahun 2014 (Informal)
Publikasi:
Jurnal Effect Of OCB & QWL Motivation to Work & Implication in the Performance Of Employees 2015
Nilai-nilai sikap terhadap perubahan dan kepemimpinan Pejabat Eksekutif di Sumatera Bagian Selatan 2017
Penghargaan:
Kepala Daerah yang dekat dengan Masyarakat dari Gramedia Kompas Award 2015.
APA SELANJUTNYA JIKA KOTAK KOSONG MENANG?
Adapun peraturan yang menentukan pemenang di suatu wilayah, menurut Kompas.com, Rabu (27/11/2024). Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur kondisi tersebut.
Menurut peraturan tersebut, wilayah yang memenangkan kotak kosong harus mengadakan pemilihan ulang.
Berdasarkan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selama persiapan pemilihan berikutnya, penjabat sementara akan memimpin wilayah hingga pemilu ulang dilakukan.
Selanjutnya, hanya calon tunggal yang kalah memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya. (*)
Artikel Terkait
Selebrasi Pramono-Doel Usai Klaim Hasil Kemenangan Pilkada Jakarta 2024, Sebut Menang Berdasarkan Undang-Undang!
Kapolres Mamberamo Tengah Terkena Panah saat Amankan Kericuhan PPD Kobakma
Dear Vicky, Jangan Dulu Menyerah! Begini Dukungan Seleb hingga Orang Terdekatnya Usai Dinyatakan Kalah Versi Quick Count
Pernah Ditawari Ikut WWE, Mega Bintang Sepak Bola Cristiano Ronaldo Kini Diajak Ribut Mantan Petarung UFC di Atas Ring Oktagon
Review HP: Harga dan Spesifikasi Huawei Pura 70 Ultra, Akan Diluncurkan di Indonesia pada Desember 2024