Kabar24.id -- Guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan bebas usai dituding melakukan kekerasan terhadap siswa.
Vonis bebas yang dinyatakan majelis hakim terhadap Supriyani ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional, pada Senin, 25 November 2024.
Sebagaimana dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.
"Membebaskan terdakwa (Supriyani) dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Mari mengintip sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang kala itu menjerat Supriyani sebagai guru SD di Konawe Selatan.
- Dilaporkan Pada April 2024 Lalu
Artikel Terkait
Kalender 2025: Lengkap Hari Libur dan Pasaran Jawa, Cocok Untuk Cari Hari Baik Hajatan
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut Bahagia: Seperti Melihat Orangtua Sendiri Pulang
Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
Kumpulkan Rp 7 Miliar! Ini 5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu yang Diduga Peras Anak Buahnya Demi Menang di Pilkada 2024
3 Alasan Penting Pengadilan Agama Menolak Permohonan Isbat Nikah Rizky-Mahalini, PA Jaksel: Harus Nikah Ulang