Kabar24.id -- Penanganan kasus penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, telah dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota dan Polda Jatim.
Kasus ini sangat penting karena, sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo, ketersediaan pupuk bersubsidi sangat penting untuk mendukung program prioritas pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Menurut Iptu Choirul Mustofah SH., MH., Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, pengungkapan kasus ini dimulai dengan laporan masyarakat tentang kekurangan pupuk bersubsidi yang semakin sulit didapat oleh petani di Kecamatan Kraton.
Baca Juga: Kabar Gembira! Petani Makin Mudah Dapat Pupuk Subsidi, Tinggal Tunggu di Gapoktan
Setelah menerima informasi ini, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim segera memulai penyelidikan menyeluruh untuk menemukan alasan mengapa pupuk bersubsidi tidak tersedia.
Selasa (12/11), Iptu Choirul mengatakan bahwa kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan menimbulkan keresahan di kalangan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang pertanian mereka.
Di Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi.
Artikel Terkait
Kasus Judi Online di Komdigi: Dua Orang Ditangkap dan Rp2,8 Miliar Lebih Disita
China Sepakati Pendanaan Makan Siang Bergizi Gratis di Indonesia
Prabowo Bertemu Para Pimpinan Perusahaan AS: Mereka Percaya dengan Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo mendorong investasi perusahaan ASĀ Dalam pertemuan dengan USINDO di Washington DC
Kabar Gembira! Petani Makin Mudah Dapat Pupuk Subsidi, Tinggal Tunggu di Gapoktan