• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton di Kota Pasuruan

.
- Selasa, 12 November 2024 | 20:39 WIB

 

Kabar24.id -- Penanganan kasus penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, telah dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota dan Polda Jatim.

 

Kasus ini sangat penting karena, sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo, ketersediaan pupuk bersubsidi sangat penting untuk mendukung program prioritas pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.



Menurut Iptu Choirul Mustofah SH., MH., Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, pengungkapan kasus ini dimulai dengan laporan masyarakat tentang kekurangan pupuk bersubsidi yang semakin sulit didapat oleh petani di Kecamatan Kraton.

 

Baca Juga: Kabar Gembira! Petani Makin Mudah Dapat Pupuk Subsidi, Tinggal Tunggu di Gapoktan

 

Setelah menerima informasi ini, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim segera memulai penyelidikan menyeluruh untuk menemukan alasan mengapa pupuk bersubsidi tidak tersedia.

 

Selasa (12/11), Iptu Choirul mengatakan bahwa kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan menimbulkan keresahan di kalangan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang pertanian mereka.

 

Di Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X