AKBP Bayu Pratama menyatakan bahwa hanya tiga sepeda motor yang berhasil kami amankan, dan 19 lainnya sedang diselidiki karena dijual oleh tersangka.
Penangkapan ini dilakukan setelah orang-orang di Jember menyatakan ketidakpuasan mereka tentang tingkat pencurian sepeda motor yang tinggi.
Polisi Jember melakukan investigasi menyeluruh hingga berhasil membongkar sindikat ini.
Menurut Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)
[ton]