Hingga kini, guru yang bersangkutan tetap menjalankan aktivitas mengajar.
“Masih mengajar seperti biasa dan tidak ada perlakuan berbeda,” ujarnya.
Rofik bahkan mempersilakan pihak luar untuk mengonfirmasi langsung kepada guru tersebut.
Ia mengaku khilaf dalam mengambil kebijakan saat menangani peristiwa tersebut.
Rofik menyebut niat awalnya hanya untuk melakukan pembinaan internal.
“Saya hanya berinisiatif melakukan pembinaan, tidak ada maksud lain,” ungkapnya.
Ia kembali menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, turut menanggapi peristiwa tersebut.
Suratno mengaku telah memanggil kepala sekolah terkait untuk klarifikasi.
Ia mengatakan pihaknya telah memberikan teguran atas kebijakan yang dinilai berlebihan.
“Kami sudah memanggil kepala sekolah dan memberikan pembinaan,” terangnya.
Suratno menegaskan kebebasan berekspresi dan berpendapat harus dihormati.
Menurutnya, selama tidak melanggar hukum, tidak perlu ada penanganan berlebihan.
“Selama tidak melanggar norma hukum, kami tidak akan melakukan penanganan,” tegasnya.
Diketahui, guru berinisial L tersebut merupakan guru magang di SDN 2 Penganjuran.
Artikel Terkait
Warga Curhat 10 Jam Jalan Kaki dari Sitahuis ke Sibolga Demi Bahan Pokok
SMK Negeri Darul Ulum Muncar Sukses Gelar Lomba Tari Gandrung SEMADUWANGI 2025 Tingkat Regional Jawa Timur
Sekolah Rakyat 11 Bandung Barat Jadi Harapan Baru Anak Putus Sekolah