• Senin, 22 Desember 2025

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Viral Bela Penebang Kayu, Kekayaannya Jadi Sorotan, Berikut Deretan Asetnya Berdasar KPK

.
- Jumat, 12 Desember 2025 | 07:54 WIB
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Viral Bela Penebang Kayu, Kekayaannya Jadi Sorotan, Berikut Deretan Asetnya Berdasar KPK
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Viral Bela Penebang Kayu, Kekayaannya Jadi Sorotan, Berikut Deretan Asetnya Berdasar KPK

Kabar24.id - Kekayaan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya viral terkait dugaan pembelaan terhadap penebangan kayu di Pekon Pugung, Penegahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Perhatian publik kemudian tertuju pada laporan harta kekayaan Rahmat yang tercatat dalam LHKPN untuk periode 2023.

Baca Juga: Ramalan Weton Jumat Pon 12 Desember 2025, Ini Watak dan Rejekinya Berdasar Primbon Jawa

Laporan tersebut disampaikan pada 29 Maret 2024 melalui sistem resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rahmat Mirzani Djausal tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.888.172.971 setelah dikurangi total hutang Rp312 juta.

Baca Juga: IFG Tegaskan Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Penguatan Reputasi

Sebelum dikurangi hutang, jumlah kekayaan Rahmat mencapai Rp7,2 miliar saat ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung.

Rahmat menjadi Gubernur Lampung berpasangan dengan Jihan Nurlela pada Pilkada 2024.

Baca Juga: KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Bupati Lampung Tengah, Ini Kronologinya

Pasangan ini didukung 11 partai politik dari parlemen maupun nonparlemen.

Dukungan berasal dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Partai Buruh, Partai Prima, serta Partai Ummat.

Rincian harta kekayaan Rahmat terbagi dalam beberapa kategori sesuai data LHKPN.

Kategori pertama yaitu tanah dan bangunan dengan total nilai Rp3.740.347.500.

Aset tersebut terdiri dari 41 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Metro, Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X