• Senin, 22 Desember 2025

K-MAKI Desak OJK Audit Bank Sumsel Babel, Bongkar Dugaan Bobroknya Pengawasan

.
- Senin, 1 Desember 2025 | 07:44 WIB
K-MAKI desak OJK audit Bank Sumsel Babel terkait kasus KUR Mikro. (Istimewa)
K-MAKI desak OJK audit Bank Sumsel Babel terkait kasus KUR Mikro. (Istimewa)

Kabar24.id - K-MAKI mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengaudit Bank Sumsel Babel setelah kasus korupsi KUR Mikro dan pengelolaan kas kembali mencuat.

Sorotan ini muncul karena lemahnya pengawasan dianggap menjadi penyebab kejahatan perbankan di bank daerah tersebut terus berulang.

Baca Juga: Kalender 2026 Lengkap, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Sudah Rilis

Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi, Ir. Feri Kurniawan, menyayangkan minimnya tindakan tegas dari OJK.
Ia menilai lembaga pengawas itu tidak menunjukkan langkah konkret dalam mencegah penyimpangan yang terus terjadi.

Baca Juga: Ungkap Weton Jawa Senin Pahing 1 Desember 2025, Begini Nasib dan Rejekinya

Menurut Feri, kasus penyimpangan kredit di Bank Sumsel Babel bukan peristiwa baru dan sudah terjadi berkali-kali.
Ia menyebut OJK seolah hanya diam meski temuan kejahatan perbankan terus berulang.

Feri menegaskan bahwa penyelewengan KUR yang melibatkan pejabat Bank Sumsel Babel telah menjadi pola tahunan.

Ia menyebut tindakan yang muncul dari OJK hampir tidak terlihat.

Kasus KUR Mikro fiktif yang terungkap pada 2024 membuat negara merugi Rp20,2 miliar.

Pada tahun ini, kasus serupa kembali mencuat dengan nilai kerugian mencapai Rp12,21 miliar.

Menurut Feri, kejahatan perbankan yang terjadi bukan hanya menimpa Bank Sumsel Babel.

Ia menyebut ada pula penyimpangan di bank plat merah lain yang nilainya mencapai angka fantastis.

Feri menyoroti sikap OJK Regional 7 yang dinilai tidak memberikan respons memadai atas temuan tersebut.
Ia menyebut minimnya tindakan membuat kasus serupa terus muncul setiap tahun.

Dalam catatan Feri, dua kasus penyaluran kredit dengan kerugian di atas Rp1 triliun juga terjadi tahun ini pada bank milik pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X