• Senin, 22 Desember 2025

Saham Tambang Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Dibongkar JATAM, Warisan atau Gurita Bisnis?

.
- Rabu, 19 November 2025 | 09:34 WIB
Gurita bisnis tambang Sherly Tjoanda
Gurita bisnis tambang Sherly Tjoanda

Selain itu terdapat PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia yang mengelola tambang emas dan tembaga.

JATAM menyebut relasi ini ditelusuri melalui akta perusahaan dan perubahan kepemilikan saham.

Laporan itu juga mengaitkannya dengan kelompok usaha Bela Group yang sebelumnya dikelola bersama almarhum Benny Laos.

Di sisi lain Sherly menegaskan bahwa seluruh kepemilikan sahamnya tercatat dalam LHKPN.

Ia menyebut pejabat publik masih diperbolehkan menjadi pemegang saham namun tidak boleh menjadi pengurus perusahaan.

Sherly mengatakan dirinya telah keluar dari seluruh kepengurusan sebelum dilantik sebagai gubernur.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah provinsi belum pernah menerbitkan izin tambang selama masa jabatannya.

Namun JATAM tetap menyoroti adanya celah dalam prosedur perizinan dan pengawasan tambang.

Menurut JATAM, potensi konflik kepentingan dapat muncul ketika pejabat publik memiliki hubungan langsung dengan perusahaan yang diawasi.

Dinamisator JATAM Maluku Utara Julfikar Sangaji menyebut praktik rangkap kepentingan dapat melanggar aturan formal.

Ia menilai hal ini juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Laporan tersebut menyinggung aturan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah.

JATAM juga merujuk peraturan KPK terkait larangan konflik kepentingan bagi pejabat publik.

Koordinator Nasional JATAM Melky Nahar mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin tambang yang berhubungan dengan lingkar kekuasaan.

Ia menilai pengawasan tidak boleh berada di tangan pihak yang memiliki kepentingan langsung.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X