Wakil Kepala BGN lainnya, Nanik S. Deyang, menambahkan bahwa pihaknya menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh petugas yang terlibat dalam program MBG.
Ia menyebut BGN telah mengirim tim pemantauan dan pengawasan wilayah untuk mendampingi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Tim kami sudah diarahkan untuk mendampingi korban dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan transparan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN tertanggal 30 Oktober 2025, insiden bermula saat Hasan Basri melakukan kunjungan mendadak ke dapur makan bergizi gratis di Desa Sagoe.
Kunjungan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada petugas lapangan.
Awalnya, kunjungan itu dimaksudkan sebagai kegiatan pembinaan dan pengawasan program MBG.
Namun, situasi berubah ketika Hasan disebut membentak relawan, mengeluarkan ancaman, dan memukul Kepala SPPG Muhammad Reza di hadapan petugas lainnya.
Pertikaian tersebut baru dapat diredam setelah asisten pribadi Hasan melerai kejadian di lokasi.
Usai kejadian, korban bersama relawan dan koordinator wilayah segera melapor kepada Bupati Pidie Jaya.
Bupati dikabarkan menyarankan agar pihak SPPG menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan atas tindakan tersebut.
Insiden ini menjadi perhatian publik setelah video permintaan maaf Hasan beredar luas di media sosial.
Publik menilai, kekerasan terhadap petugas pelayanan publik tidak seharusnya terjadi dalam konteks pembinaan program sosial.
BGN berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai petugas di lapangan.
Sementara itu, proses pendampingan dan penyelidikan internal oleh BGN masih terus berlangsung.
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Umumkan Perceraian dengan Penuh Kejujuran dan Tanpa Konflik
Struktur Kepemilikan Saham Fore Coffee Terungkap, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
IFG Umumkan Pemenang Journalist Writing Competition 2025, Apresiasi Kreativitas Jurnalis dalam Literasi Asuransi