• Senin, 22 Desember 2025

Tak Membuat Repot Polisi, Suami di Banyuwangi Bunuh Istri Lalu Lapor dan Serahkan Diri Melalui Aplikasi WhatsApp

.
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 04:08 WIB
Suami di Banyuwangi Bunuh Istri, Lapor Polisi Lewat WA. (Istimewa)
Suami di Banyuwangi Bunuh Istri, Lapor Polisi Lewat WA. (Istimewa)

Kabar24.id - Kasus pembunuhan di Banyuwangi kembali menggegerkan warga setelah seorang pria berinisial GD (41) melapor sendiri ke polisi usai menghabisi nyawa istrinya, DS (52).

Pelaku yang tinggal di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, itu diketahui mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Polresta Banyuwangi untuk mengaku atas perbuatannya.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Hoaks Soal Saham Freeport 0,03 Persen Menyesatkan Publik

Dalam pesan tersebut, GD menyampaikan bahwa ia baru saja membunuh istrinya dan berniat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, membenarkan laporan yang masuk pada Senin pagi sekitar pukul 08.43 WIB.

Baca Juga: Survei Poltracking Ungkap Tren Optimisme, Publik Nilai Ekonomi Membaik di Era Prabowo

Menurut Rama, pesan pelaku diterima oleh salah satu personel unit laka dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob.

Petugas segera menuju lokasi kejadian di rumah pelaku yang pintunya terbuka dan menemukan GD sedang duduk di teras.

Ketika memeriksa ke dalam rumah, polisi mendapati korban sudah tidak bernyawa di area ruang makan.

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di tubuh bagian depan.

Jenazah DS kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani proses otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Kapolresta Rama Samtama Putra menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X