• Senin, 22 Desember 2025

Kemenkeu Tegaskan Hoaks Soal Saham Freeport 0,03 Persen Menyesatkan Publik

.
- Senin, 20 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Postingan Kemenkeu soal saham PT Freeport yang cuma 0.03 persen ternyata hoax. (sc: PPID.kemenkeu akun Instagram)
Postingan Kemenkeu soal saham PT Freeport yang cuma 0.03 persen ternyata hoax. (sc: PPID.kemenkeu akun Instagram)

Kabar24.id - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa unggahan di media sosial mengenai pernyataan Menteri Keuangan terkait data penghasilan PT Freeport tidak benar.

Unggahan tersebut menampilkan narasi seolah-olah Menteri Keuangan menyebut Indonesia hanya memperoleh 0,03 persen dari hasil tambang emas PT Freeport pada 2025.

Baca Juga: Survei Poltracking Ungkap Tren Optimisme, Publik Nilai Ekonomi Membaik di Era Prabowo

Kemenkeu melalui akun resmi @ppid.kemenkeu menandai unggahan tersebut sebagai hoaks.

Dalam keterangan resminya, Kemenkeu menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang tercantum dalam unggahan viral tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Ekonomi Masih Jawa Sentris, Tantang Daerah Tak Hanya Andalkan Komoditas

Unggahan itu memuat potongan gambar dan tulisan yang menyesatkan dengan mencatut foto pejabat pemerintah dan simbol institusi negara.

Kemenkeu menegaskan bahwa sejak 2018, Indonesia telah memiliki 51 persen saham di PT Freeport Indonesia melalui PT Inalum atau MIND ID.

Dengan kepemilikan mayoritas tersebut, keuntungan dari operasional Freeport kini menjadi bagian penting bagi penerimaan negara.

Kemenkeu meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Publik juga diimbau untuk selalu memeriksa sumber resmi sebelum menyebarkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara.

Kementerian Keuangan menekankan bahwa penyebaran berita palsu dapat menimbulkan kebingungan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Melalui kanal resminya, Kemenkeu terus mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap konten manipulatif yang beredar di media sosial.

Unggahan palsu yang mengandung unsur kebohongan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X