• Senin, 22 Desember 2025

KPI Jatuhkan Sanksi Penghentian Tayangan Xpose Uncensored Trans7

.
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:33 WIB
kPI Hentikan Xpose Uncensored Trans7. (Foto: Istimewa)
kPI Hentikan Xpose Uncensored Trans7. (Foto: Istimewa)

 

Kabar24.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7.

KPI menilai program tersebut melanggar Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3).

Baca Juga: Waka DPR Kecam Tayangan Trans7 Lecehkan Kiai, Akan Panggil Komdigi, KPI, dan Trans7

Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada Pasal 6 ayat 1 dan 2 serta Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).

Dalam P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan serta keberagaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.

Baca Juga: Pengamat Soroti Ketidakadilan Format AFC Round 4, Arab Saudi Dianggap Diuntungkan

Sedangkan dalam SPS diatur bahwa program siaran dilarang melecehkan, menghina, atau merendahkan lembaga pendidikan.

Pasal 16 ayat 2 huruf (a) secara khusus mengatur bahwa penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok pendidik atau pengajar.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan keputusan tersebut usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar pada Senin malam, 14 Oktober 2025.

Menurut Ubaidillah, KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang menilai tayangan Xpose Uncensored mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai.

KPI kemudian memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi atas tayangan yang dianggap menyinggung pesantren tersebut.

Ubaidillah menegaskan bahwa pesantren dan kiai bukanlah objek yang layak dijadikan bahan olok-olok dalam program hiburan.

“Di pesantren terdapat adab, kasih, dan kepedulian, serta sejarah panjang perjuangan, termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini,” ujar Ubaidillah.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X