“Mereka setuju dan memang harus setuju,” tegas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM.
Ia menjelaskan kuota impor BBM swasta tahun 2025 sebenarnya sudah diberikan.
Kuota 110 persen itu ternyata habis sebelum akhir tahun sehingga perlu solusi baru.
Pemerintah akhirnya memutuskan pasokan tetap dilayani melalui Pertamina.
Bahlil menyebut ada tiga syarat kesepakatan dalam kerja sama tersebut.
Pertama, SPBU swasta membeli base fuel dari Pertamina lalu mencampurnya sendiri.
Kedua, dilakukan joint surveyor untuk menjamin kualitas produk BBM.
Ketiga, harga harus disepakati secara adil tanpa merugikan kedua belah pihak.
Harga BBM nantinya mengikuti harga minyak mentah dunia atau ICP.
Bahlil menegaskan pemerintah ingin harga tetap stabil dan tidak merugikan konsumen.
Meski kargo BBM Pertamina sudah tiba, implementasi masih menunggu kesepakatan final.
Publik berharap kesepakatan ini segera terealisasi agar SPBU swasta kembali beroperasi normal. ***