• Senin, 22 Desember 2025

Beredar Surat Pernyataan Program Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Diminta Tanggung Risiko

.
- Senin, 15 September 2025 | 22:17 WIB
Surat pernyataan Makan Bergizi Gratis yang beredar di Brebes di bagikan di akun X.com @ubegebe1
Surat pernyataan Makan Bergizi Gratis yang beredar di Brebes di bagikan di akun X.com @ubegebe1

Kabar24.id - Sebuah surat pernyataan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar di kalangan orang tua siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Brebes.

Surat tersebut dikeluarkan oleh pihak sekolah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Brebes dalam rangka program makan bergizi untuk siswa.

Baca Juga: Cara Cek PIP Kemenag 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Siswa Madrasah

Dalam surat itu, orang tua atau wali diminta menyatakan sikap apakah menerima atau menolak anaknya mengikuti program makan bergizi gratis.

Namun yang menjadi sorotan, surat tersebut berisi sejumlah ketentuan yang harus ditanggung orang tua apabila terjadi masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Surat Khusus Presiden Prabowo untuk Menteri Kabinet Merah Putih yang Di-reshuffle

Salah satunya, orang tua harus bersedia menanggung risiko kesehatan apabila anak mengalami gangguan pencernaan setelah mengonsumsi makanan.

Gangguan yang disebutkan antara lain sakit perut, diare, mual, atau reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu.

Baca Juga: Profil Bus Pariwisata Ind’s 88 yang Kecelakaan di Probolinggo yang Tewaskan 8 Orang Penumpang

Selain itu, surat juga memuat poin tentang kemungkinan terjadinya kontaminasi ringan akibat distribusi atau faktor lingkungan.

Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi siswa juga disebutkan sebagai hal yang menjadi tanggung jawab orang tua.

Baca Juga: Bus Pariwisata Ind’s 88 Jember Kecelakaan di Jalur Bromo, Delapan Orang Jadi Korban

Bahkan apabila terjadi keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah maupun panitia, orang tua tetap diminta menanggung risiko.

Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah adanya kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan yang disediakan rusak atau hilang.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X