• Senin, 22 Desember 2025

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolri

.
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 01:47 WIB
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolri. (Foto: Istimewa)
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolri. (Foto: Istimewa)

Kapolri juga merotasi beberapa Kapolda di daerah. Salah satunya adalah Irjen Asep Edi Suheri yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Irjen Adi Deriyan Jayamarta ditunjuk sebagai Kapolda Sulawesi Barat. Sementara itu, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy kini menjabat Kapolda Kalimantan Utara. 

Baca Juga: Heboh! Bendera Belanda Muncul di Perahu Nelayan Puger, Aparat Langsung Turun

Mutasi juga menyasar Irjen Widodo sebagai Kapolda Gorontalo. Irjen Prof. Dadang Hartanto kini dipercaya memimpin Kapolda Maluku. 

Brigjen Hengki dirotasi menjadi Kapolda Banten. Brigjen Marzuki Ali Basyah ditunjuk sebagai Kapolda Aceh. 

Kapolri menilai mutasi sebagai upaya memperkuat soliditas organisasi. Selain itu, hal ini juga untuk penyegaran dan pengembangan SDM Polri. 

Baca Juga: Heboh! Bendera Belanda Muncul di Perahu Nelayan Puger, Aparat Langsung Turun

Rotasi tersebut menandakan regenerasi kepemimpinan di institusi kepolisian. Termasuk dalam posisi-posisi strategis nasional dan daerah. 

Penunjukan Komjen Dedi sebagai Wakapolri dinilai tepat karena pengalaman dan rekam jejaknya. Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri. 

Selama menjabat Irwasum, Komjen Dedi dikenal fokus terhadap pengawasan internal. Kini, ia akan mendampingi Kapolri dalam mengelola organisasi Polri. 

Mutasi dan promosi tersebut diharapkan memperkuat performa institusi. Terutama dalam menghadapi tantangan tugas ke depan. 

Dengan jajaran baru yang ditunjuk, Polri diharapkan semakin adaptif dan responsif. Terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.  

Berikut data Mutasi Pati dan Pamen Polri bulan Agustus 2025, dengan quote Kadivhumas Polri Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

1. Nomor Kep/1186/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

2. Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X