• Senin, 22 Desember 2025

Titiek Soeharto Nilai Bendera One Piece Bukan Ancaman Serius

.
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:28 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto saat memimpin rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 27 Februari 2025. (Instagram/titieksoeharto)
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto saat memimpin rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 27 Februari 2025. (Instagram/titieksoeharto)

Kabar24.id - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, menanggapi maraknya pengibaran bendera One Piece yang viral di bulan kemerdekaan.

Ia menilai aksi tersebut bukan bentuk provokasi atau ancaman terhadap negara. Menurutnya, hal itu merupakan masalah kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan.

Baca Juga: Kursus Internasional FH UNEJ Access to Justice Tarik Peserta Mancanegara

“Kita negara besar, hanya itu masalah ecek-ecek lah, nggak usah ditanggapin,” ujar Titiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat, 1 Agustus 2025.

Titiek menambahkan bahwa masih banyak hal penting yang perlu menjadi perhatian, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Mahasiswa UNEJ Raih Juara 3 Nasional Berkat Inovasi GonHalal

Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan menyampaikan bahwa pengibaran bendera fiksi bisa dikenai sanksi hukum jika dilakukan secara sengaja dan bersifat provokatif.

Budi menyatakan pemerintah menghargai kreativitas masyarakat, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam konteks simbol negara.

Baca Juga: Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Jokowi: Itu Hak Istimewa Presiden

Menurutnya, tindakan tersebut bisa mencederai kehormatan bendera nasional jika dimaksudkan untuk mengganti simbol perjuangan dengan ikon fiksi.

Pemerintah disebut akan mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan unsur kesengajaan yang mengarah pada provokasi atau pelanggaran terhadap simbol negara. ***

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X