• Senin, 22 Desember 2025

Beli Emas di Bullion Bank Dikenakan PPh 22, Bayar Pajak Senilai 0.25 Persen Mulai 1 Agustus

.
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Emas dan Sri Mulyani 2025
Emas dan Sri Mulyani 2025

Kabar24.id - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bullion bank. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Tarif pajak dikenakan terhadap lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Pengenaan pajak dihitung dari harga pembelian emas batangan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Pesona Pulau Tabuhan Banyuwangi, Pesona Pasir Putih di Tengah Laut

PMK 51 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni PMK 34 Tahun 2017. Beberapa ketentuan tetap berlaku, dengan penyesuaian terkait pengecualian pemungutan pajak atas kegiatan impor dan usaha tertentu.

Dalam aturan tersebut, terdapat 19 jenis barang yang dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22. Beberapa di antaranya adalah barang untuk kepentingan perwakilan negara asing, badan internasional, kegiatan sosial, ibadah umum, penelitian, serta kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: Ungkap Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Barang lain yang termasuk dalam pengecualian mencakup vaksin polio, buku pelajaran, kapal laut, pesawat udara, kereta api, serta peralatan militer yang diimpor oleh lembaga resmi.

Selain emas batangan, tarif PPh Pasal 22 lainnya yang diatur dalam PMK ini meliputi tarif 10 persen untuk barang tertentu, 7,5 persen untuk sebagian barang impor, dan 0,5 persen untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu.

Baca Juga: Semakin Meresahkan, Viral Sound Horeg Dinyalakan Persis Didepan Rumah, Keluarga Syok dan Anak Takut Keluar Rumah

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan fiskal dan pengendalian aktivitas perdagangan logam mulia melalui lembaga keuangan yang resmi dan terdaftar.

Berikut ini pengecualian pungutan PP Pasal 22 untuk impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk atau PPN berupa barang-barang:

1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

3. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X