Infrastruktur publik juga tak luput dari amukan air, di mana dua jembatan rusak berat, satu jembatan rusak ringan, dan satu bronjong sepanjang 40 meter mengalami kerusakan.
Adapun tinggi muka air di sejumlah titik terdampak tercatat berkisar di antara 20 hingga 150 cm.
Merespons situasi darurat ini, Bupati Halmahera Selatan telah secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 14 hari, terhitung mulai 22 Juni hingga 7 Juli 2025, melalui Surat Keputusan Nomor 154 Tahun 2025.
"BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan," pesan Abdul Muhari.***
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Listrik Masih Loyo, Didominasi Impor China Tak Terbendung Meski Guyuran Insentif
BSU 2025 Sudah Siap Dicairkan! Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu, Simak Cara Cek Daftarnya di Sini
PLN Umumkan Daftar Direksi dan Komisaris Terbaru per 18 Juni 2025