• Senin, 22 Desember 2025

Geger! Ayah Penyanyi Cilik FP Diciduk Polisi karena Diduga Terlibat Judi Slot Online

.
- Rabu, 11 Juni 2025 | 23:29 WIB
Ayah Penyanyi Cilik FP Diciduk Polisi karena Diduga Terlibat Judi Slot Online. (foto: Istimewa)
Ayah Penyanyi Cilik FP Diciduk Polisi karena Diduga Terlibat Judi Slot Online. (foto: Istimewa)

Kabar24.id - Kasus perjudian online kembali menyeret nama publik figur ke dalam pusaran hukum. Kali ini, JS, ayah dari penyanyi cilik populer FP, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi karena terlibat dalam praktik perjudian daring jenis slot.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Banyuwangi, Ipda Suwandono. Ia menyebutkan bahwa saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

"Untuk ayah Farel masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyuwangi," ujar Ipda Suwandono kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga: Rahasia Khasiat Brokoli: Lindungi Jantung dan Otak dengan Cara Masak yang Tepat

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas pelaku. Tim Unit IV Resmob yang dipimpin oleh personel opsnal langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi bukti permulaan, aparat berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa pagi, 10 Juni 2025 pukul 06.30 WIB. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan handphone milik JS, yaitu Samsung Galaxy A24.

Gawai tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot online. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku menggunakan akun jati112 dan kata sandi 946904133 di situs judi 456Win.

Baca Juga: Menyelami Kedalaman InnSaei: Filosofi Bahagia Ala Islandia yang Mendunia

Atas tindakan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Tak Gunakan Anggaran Negara Soal Prabowo Hadiahi Rolex ke Timnas

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Banyuwangi. Judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat," tegasnya.

Ia juga menyerukan kepada warga agar turut aktif menjaga ketertiban dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal.

"Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," tambah Kombes Rama.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X