Kabar24.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polres Ngawi sukses mengungkap kasus jual beli bayi berkedok adopsi ilegal.
Sejauh ini telah ditetapkan empat orang orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modusnya dengan menyasar ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah.
Baca Juga: Proses Hukum Tetap Berlanjut, Meski 16 Mahasiswa Trisakti Telah Dipulangkan Usai Rusuh Demo
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," jelas Kapolres dalam konferensi pers yang dikutip pada Sabtu 31 Mei 2025.
"Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” ia menambahkan.
Baca Juga: Gumuk Kantong, Wisata Edukasi Penyu yang Unik di Muncar Banyuwangi
Sejauh ini polisi telah mengamankan empat orang yang kini berstatus tersangka, masing-masing berinisial SA, ZM, R, dan SEB.
Keempat orang itu diduga memiliki perannya masing-masing dalam memfasilitasi hingga mengatur alur adopsi ilegal tersebut.
Dari kegiatan ilegal itu, para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp4 juta untuk setiap transaksi bayi yang “dijual”.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan dua regulasi hukum yang berbeda, yakni:
Artikel Terkait
Gumuk Kantong, Wisata Edukasi Penyu yang Unik di Muncar Banyuwangi
Proses Hukum Tetap Berlanjut, Meski 16 Mahasiswa Trisakti Telah Dipulangkan Usai Rusuh Demo
Kesaksian Korban Longsor Tambang Batu Gunung Kuda yang Sempat Tertimbun 30 Menit: 'Tolong Saya Masih Hidup'