Kabar24.id - Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan menggulirkan enam jenis insentif ekonomi sebagai bagian dari strategi untuk mendorong laju pertumbuhan nasional pada kuartal kedua dan ketiga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kabar ini seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas bersama para menteri di Jakarta pada 24 Mei 2025.
Baca Juga: Bupati Jember Ogah Gusur PKL Alun-alun, Netizen: Kalau Gak Mampu, Mundur Gus!
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua, jadi momen ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," ujar Airlangga.
Baca Juga: Tongseng Kambing Empuk Tanpa Bau, Hidangan Lezat Idul Adha yang Wajib Dicoba
Berikut daftar enam insentif yang rencananya akan segera diterapkan:
-
Diskon Biaya Transportasi
Diskon ini berlaku sepanjang masa libur sekolah Juni hingga Juli 2025 untuk moda transportasi laut, kereta api, hingga pesawat udara. -
Pemotongan Tarif Jalan Tol
Pemerintah akan kembali menerapkan potongan tarif tol seperti saat Lebaran 2025. Potongan ini ditargetkan untuk menjangkau hingga 110 juta pengemudi di seluruh negeri. -
Diskon Listrik PLN Hingga 50%
Diskon ini kini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA, dengan total penerima sekitar 79,3 juta pelanggan PLN. Sebelumnya, pada Januari 2025, batas daya yang mendapatkan diskon adalah di bawah 2.200 VA.
Baca Juga: Menyelami Alam dan Mitos Taman Nasional Alas Purwo, Surga Tersembunyi Banyuwangi -
Tambahan Bantuan Sosial untuk KPM
Bantuan berupa kartu sembako dan bantuan pangan akan diperluas bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebagai bagian dari strategi penguatan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. -
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah masih merumuskan nominal BSU yang akan dibagikan. Airlangga mengindikasikan bahwa jumlahnya kemungkinan besar tidak akan melebihi Rp600.000 per penerima. -
Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Insentif ini diperuntukkan bagi para pekerja di sektor padat karya dengan tujuan untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga dari kalangan buruh.
Baca Juga: Ini Kata Puan Maharani soal Dugaan Oknum GRIB Duduki Lahan BMKG: Kalau Berbau Premanisme, Bubarkan
Meski sudah diumumkan, masyarakat diminta untuk menunggu aturan teknis pelaksanaan yang sedang digodok oleh kementerian terkait.
Artikel Terkait
Bupati Jember Ogah Gusur PKL Alun-alun, Netizen: Kalau Gak Mampu, Mundur Gus!
Menyelami Alam dan Mitos Taman Nasional Alas Purwo, Surga Tersembunyi Banyuwangi
Ini Kata Puan Maharani soal Dugaan Oknum GRIB Duduki Lahan BMKG: Kalau Berbau Premanisme, Bubarkan
Tongseng Kambing Empuk Tanpa Bau, Hidangan Lezat Idul Adha yang Wajib Dicoba