Namun demikian, PPATK menyebutkan bahwa pemilik rekening masih memiliki hak penuh atas uang mereka.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut.
Pertama, pemilik rekening bisa reaktivasi dengan mendatangi cabang bank masing-masing.
Kedua, pemilik rekening bisa menghubungi langsung PPATK untuk informasi lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Syahrini Berpose dengan Angelina Jolie dan Halle Berry di Cannes, Sindir Halus Warganet?
DQLab Mini Bootcamp Hadir sebagai Solusi Pendidikan Data untuk Mengatasi Kesenjangan Digital di Indonesia
Momen Bersejarah, Ketika Cak Imin Berjabat Tangan dengan Paus Leo XIV di Hari PelantikanĀ
Prabowo Rencanakan Bertemu PM Paetongtarn dalam Kunjungan Kerja ke Thailand