Kabar24.id - Fenomena penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), khususnya deepfake, kini menjadi sorotan serius di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, sejumlah tokoh publik menjadi sasaran, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti meningkatnya kasus deepfake, terutama yang bermuatan pornografi, dalam beberapa bulan terakhir.
“Masalah deepfake ada beberapa kemarin, utamanya yang pornografi gitu ya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Selasa (13/5/2025).
Alexander menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pemantauan serta penindakan terhadap konten deepfake meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur penggunaan teknologi ini.
Baca Juga: Momen di Meja Makan: Rahasia Emosional yang Sering Terlupakan di Zaman Digital
“Memang saat ini aturan mengenai AI masih dalam pembahasan, sedang didalami oleh pemerintah, termasuk Pak Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Kami sedang mencari formula regulasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia,” ujarnya, Rabu (8/5).
Meski belum terdapat kerangka hukum khusus terkait AI dan deepfake, pemerintah tetap menggunakan landasan hukum yang tersedia, seperti Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk menjerat pelaku penyebaran konten bermuatan ilegal.
“Untuk kasus deepfake yang bermuatan pornografi, dasar hukumnya sudah jelas. Kita bisa gunakan UU Pornografi dan UU ITE untuk menindak pelaku penyebaran konten semacam ini,” jelas Alexander.
Baca Juga: UNESCO Beri Peringatan, Status Geopark Danau Toba di Ujung Tanduk
Komdigi juga memastikan bahwa langkah pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan teknologi digital terus berjalan. Pemerintah mengintensifkan patroli siber dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Lebih dari itu, strategi nasional juga sedang dipersiapkan untuk memperbarui kerangka regulasi ruang digital agar lebih adaptif terhadap ancaman baru, termasuk meningkatnya penyebaran konten deepfake.
Deepfake sendiri merupakan hasil rekayasa visual berbasis AI yang dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi, merusak reputasi individu, dan mengganggu privasi seseorang. Komdigi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terpancing oleh konten yang manipulatif.**
Artikel Terkait
Kejaksaan dan TNI Besinergi Soal Sistem Pertahanan Negara
Maia Estianty Tanggapi Tudingan Pemenang Indonesian Idol Di-setting, Judika Blak-blakan Ungkap Alur Sejak Audisi Sampai Final
UNESCO Beri Peringatan, Status Geopark Danau Toba di Ujung Tanduk
Momen di Meja Makan: Rahasia Emosional yang Sering Terlupakan di Zaman Digital