Kabar24.id - Umat Muslim saat ini telah memasuki musim ibadah haji yang dilakukan di Makkah, Arab Saudi.
Dalam pelaksanaan haji ini, calon jemaah haji bisa memilih pelayanan haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda.
Baca Juga: Richard Lee Pilih Ikhlaskan Rp10 Juta Soal Endors Aldy Maldini, Pilih Tak Lapor Polisi
Haji reguler mengikuti aturan yang telah diberikan oleh Kemenag RI dan memiliki estimasi waktu tunggu puluhan tahun.
Sementara itu, haji khusus dan haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta dengan jadwal waktu tunggu berbeda dari haji reguler.
Baca Juga: Duka Cita Prabowo Atas Wafatnya Eddie Nalapraya, Kenang Kiprah sang Ketum IPSI di Era 80-an
Pengertian Haji Khusus dan Haji Furoda
Haji khusus juga dikenal dengan nama haji Plus atau ONH Plus, yang tetap mengambil kuota dari haji reguler.
Tahun ini, 8 persen dari kuota nasional digunakan oleh haji khusus dengan jumlah jemaah adalah 17.680 orang.
Sedangkan untuk haji furoda tidak mengambil kuota haji reguler karena mengikuti sistem undangan dari pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Duka Cita Prabowo Atas Wafatnya Eddie Nalapraya, Kenang Kiprah sang Ketum IPSI di Era 80-an
Baik haji khusus maupun haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta yang mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.
Biaya Haji Khusus dan Haji Furoda
Artikel Terkait
Richard Lee Pilih Ikhlaskan Rp10 Juta Soal Endors Aldy Maldini, Pilih Tak Lapor Polisi
Duka Cita Prabowo Atas Wafatnya Eddie Nalapraya, Kenang Kiprah sang Ketum IPSI di Era 80-an
Mengenang Sosok Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia Itu Kini Telah Wafat di Usia 93 Tahun
Ini Diduga Penyebab 214 Siswa Keracunan MBG di Kota Bogor, Hasil Uji Lab Temukan Bakteri E. coli dan Salmonella