• Senin, 22 Desember 2025

DPRD Banyuwangi Percepat Finalisasi Raperda Perlindungan Tenaga Migran Asal Daerah

.
- Rabu, 23 April 2025 | 15:57 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan

Kabar24.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi saat ini tengah fokus merampungkan revisi terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Banyuwangi.

Langkah ini dilakukan setelah mereka menerima sejumlah rekomendasi penting dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa dokumen Raperda inisiatif tersebut telah kembali ke tahap harmonisasi, yang merupakan proses untuk menyelaraskan substansi Raperda agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan berlaku nasional.

Menurutnya, revisi ini lebih difokuskan pada aspek kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada para PMI.

Baca Juga: Tabur Benih Pertanian Pakai Drone Juga Ternyata Pernah Viral di Jabar

Masrohan yang juga merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebutkan bahwa masukan dari Kanwil Kemenkumham bertujuan untuk menyempurnakan kualitas peraturan tersebut.

"Tujuannya agar produk hukum ini tidak hanya legal secara administratif, namun juga mampu menjawab kebutuhan lapangan serta memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI," jelasnya.

Salah satu substansi penting dalam rancangan yang direvisi tersebut adalah tentang rencana pembangunan rumah singgah oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Rumah singgah ini akan difungsikan sebagai tempat perlindungan sementara bagi PMI asal Banyuwangi yang mengalami kendala hukum atau administrasi di luar negeri dan harus dideportasi.

Baca Juga: Saksikan Bintang Timnas di JALALIVE Indonesia Stars Championship 2025 di Stadion Andalas Sianturi Banjarnegara, Ini Jadwalnya

Selain itu, dalam Raperda juga dimuat definisi tentang status PMI ilegal. Seorang PMI yang masa kontraknya telah berakhir namun tetap tinggal di luar negeri tanpa dokumen sah, bisa dikategorikan sebagai pekerja ilegal.

Masrohan menekankan bahwa status ilegal tidak boleh menghapuskan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

"Pemerintah harus tetap hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan status kelegalan pekerja migran," ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X