Hal tersebut dilakukan untuk memengaruhi dan membujuk korban agar menuruti keinginannya.
“Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka,” ucap Untoro.
Tidak hanya itu, dalam bukti tangkapan layar yang diperoleh dari aplikasi WhatsApp, pelaku juga memberikan ancaman kepada korban.
Jika korban menceritakan kejadian tersebut, pelaku mengancam tidak akan memberikan nilai pada mata pelajaran PJOK.
Ancaman tersebut sempat dibalas dengan kata setuju oleh korban, yang diduga dalam kondisi takut.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Viral!! Oknum Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Tawarkan Pemeriksaan dan USG 4D Gratis
Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lakukan Pelecehan Saat USG Ternyata Pernah Mengancam Bakal Batalkan Operasi Pasien
Profil Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat Pemeriksaan USG, Skandal Viral di Medsos
Tak Hanya Pasien, Perawat dan Bidan Juga Menjadi Korban Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
Oknum Guru yang Pamer Alat Vital Lewat Video Call ke Murid SD akhirnya Digelandang Polisi di Lumajang