• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Terkait Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Akan Periksa Charles Meikyansah Anggota DPR RI Partai Nasdem Jawa Timur 4 Jember Lumajang Sebagai Saksi

.
- Jumat, 14 Maret 2025 | 07:37 WIB
Ketar-ketir CSR Bank Indonesia, KPK Akan Periksa Charles Meikyansah Anggota DPR dari Nasdem Jawa Timur 4 Jember Lumajang Sebagai Saksi.
Ketar-ketir CSR Bank Indonesia, KPK Akan Periksa Charles Meikyansah Anggota DPR dari Nasdem Jawa Timur 4 Jember Lumajang Sebagai Saksi.

Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah.

Ia merupakan Anggota DPR-RI periode 2024-2029 dari Partai Nasdem dapil Jawa Timur 4 Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang.

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Ahok Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam, Mengaku Terkejut dengan Temuan Penyidik

Selain itu, Fauzi Amro yang juga merupakan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sumatera Selatan 1 Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau, dan Kota Palembang.

Tessa Mahardhika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK mengatakan bahwa Charles dan Fauzi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada hari Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Libur Lebaran Tetap Produktif, PERURI Hadirkan Solusi Tanda Tangan, Materai, dan Stempel Digital

Pemanggilan Charles dan Fauzi tersebut menambah daftar anggota DPR yang diperiksa dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait kasus dana CSR BI, yaitu Heri Gunawan dan Satori, pada 27 Desember 2024 lalu.

Adapun KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah, ya bikin rumah; bangun jalan, ya bangun jalan. Itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ucap Asep.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X