• Senin, 22 Desember 2025

Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Pasca Jadi Tersangka, Pilih Lewat Pintu Belakang dan Bungkam

.
- Selasa, 4 Maret 2025 | 17:13 WIB
Nikita Mirzani saat hadir di program Brownies Trans TV beberapa waktu lalu (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani saat hadir di program Brownies Trans TV beberapa waktu lalu (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

 

Kabar24.id - Artis Nikita Mirzani dan asistennya yang dikenal dengan nama Mail telah diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pemerasan dan pengancaman pada dokter Reza Gladys.

Keduanya datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani permeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Selasa, 4 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Soal Bencana Alam di Bogor, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Alih Fungsi Lahan

Baik Nikita dan Mail tidak memberikan pernyataan kepada media yang telah menunggu.

Keterangan diberikan oleh pihak kepolisian setelah artis dan asistennya itu memilih untuk lewat pintu belakang dan tetap bungkam.

Baca Juga: Solusi Dedi Mulyadi ke Warga Daerah Langganan Banjir di Karawang: Rumah Panggung Setinggi 2,5 Meter

“Benar, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Seperti yang telah diketahui, Nikita dan Mail diduga telah melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik kepada dokter dan pengusaha Reza Gladys.

Baca Juga: Waspada, SMS OTP Perbankan Rentan Disadap oleh Penjahat Siber – Simak Cara Menghindarinya

Dokter Reza Gladys kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Status tersangka untuk Nikita dan Mail ditetapkan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Waspada, SMS OTP Perbankan Rentan Disadap oleh Penjahat Siber – Simak Cara Menghindarinya

Ia dilaporkan oleh dokter Reza Gladys yang mengaku dimintai uang oleh Nikita dan Mail sejumlah Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X