• Senin, 22 Desember 2025

Pria di Blora Diduga Meracuni Kakak Ipar dan Keponakannya Hingga Tewas, Polisi Ungkap Motifnya

.
- Selasa, 4 Maret 2025 | 14:41 WIB
Polres Blora bekerja sama dengan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk kepentingan autopsi (foto:istimewa)
Polres Blora bekerja sama dengan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk kepentingan autopsi (foto:istimewa)

Kabar24.id - Polisi berhasil mengungkap motif di balik dugaan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pekan lalu.

Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Muslikin (45) dan anaknya, S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Keduanya diduga tewas setelah diracun oleh pelaku, MK, yang mencampurkan obat apotas dengan racun tikus ke dalam minuman, sehingga merenggut nyawa korban.

Baca Juga: Pendaftaran Program Mudik Gratis BUMN 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftarnya dan Link Info Resmi

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa tindakan keji tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam yang dipendam pelaku.

"Pelaku mengoplos apotas dengan racun tikus dan memasukkannya ke dalam air botol mineral," kata Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto pada Selasa (4/3/2025).

Dari pengakuan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati akibat perkataan dari keluarga korban yang merendahkan kondisi ekonominya saat menikahi adik istri korban.

Baca Juga: Keresahan Komika Asli Jaktim Apos Hutagaol usai Rumahnya Tergenang Banjir: Besok Belum Surut Saya Benih Lele

"Pelaku merupakan ipar dari korban, Muslikin. Motifnya sakit hati dan dendam," terangnya.

Wawan menjelaskan bahwa pada saat kejadian, rumah korban sedang dalam keadaan kosong, dan pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang.

"Oleh pelaku, oplosan tersebut diletakkan di atas meja saat rumah korban dalam keadaan kosong," paparnya.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan yang Penuh Berkah

Sebelumnya, pada Jumat (28/2/2025), Polres Blora bekerja sama dengan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk kepentingan autopsi terhadap jasad bapak dan anak yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Makam kedua korban berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wangil, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya kandungan zat berbahaya di dalam tubuh korban akibat mengonsumsi air dari botol mineral yang telah diracun.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X