"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tegas Qohar.
Di sisi lain, Kejagung menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.
Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, serta Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.
"Adapun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi sekitar Rp21 triliun," tandas Qohar.***
Sumber: Kejaksaan RI
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Sebut ‘Kabur Aja Dulu’ Jadi Ajang Anak Muda Mengenal Budaya Luar, Khusus Buat yang Ingin Belajar hingga Bekerja
Ini Sorotan Kasus Korupsi Raksasa, Mulai Dirut Pertamina Riva Siahaan hingga Pengusaha Harvey Moeis
Warganet Menduga Meghan Markle Jiplak Program Pamela Anderson, Ini Alasannya
60 Poster Ramadhan 2025 dan Ucapan Selamat Ramadhan 2025 / 1446 H, Bisa Edit Langsung
Sebelumnya Geledah Kantor Ditjen Migas, Kini Kejagung Sebut Dirut Pertamina Manipulasi Spek Minyak Pertamax Jadi Pertalite!