Kabar24.id -- PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa sejak Rabu, 1 Januari 2025, masyarakat dapat menikmati diskon token listrik sebesar 50 persen.
Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dihadirkan oleh Pemerintah setelah penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan diberikan kepada pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) atau lebih rendah.
Dengan adanya diskon ini, pelanggan bisa menikmati potongan tarif yang signifikan pada tagihan listrik mereka.
Namun, untuk memaksimalkan manfaat dari diskon ini, penting bagi pelanggan untuk memahami beberapa ketentuan dan cara-cara efektif dalam mengelola penggunaan listrik mereka.
Pahami Ketentuan Diskon
Diskon diberikan dalam bentuk subsidi 50 persen dari total biaya listrik yang digunakan, namun dengan batas maksimal pemakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh PLN.
Artikel Terkait
Layanan Disdukcapil Jember dalam Kemeriahan Hari Guru Nasional 2024
Influencer Punya Tanggung Jawab Sosial Tidak Mempromosikan Judi Online
Jajanan Tak Sehat Picu Lonjakan Kasus Penyakit Kronis Anak, Program Makan Siang Jadi Solusi
Review HP: Harga dan Spesifikasi Huawei Pura 70 Ultra, Akan Diluncurkan di Indonesia pada Desember 2024