Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Badal haji akan menjadi tidak sah kalau orang yang digantikan masih hidup dengan sehat dan mampu mengerjakan haji sendiri.
Baca Juga: Persib Bandung Gelar Pawai Juara Liga 1, Ini Jalur Lengkap Konvoinya!
Syarat Badal Haji
- Sanggup secara fisik
- Memiliki finansial yang cukup
- Ada persetujuan dari pemberi mandat atau pihak keluarga
- Mematuhi hukum dan syariat Islam
- Paham dengan makna dan tata cara berhaji
***
Artikel Terkait
Simak 3 Faktor yang Mempengaruhi Kenakalan Remaja Menurut UIY
Bagaimana Sistem Pendidikan Islam Mendasar yang Dibutuhkan untuk Mengatasi Kenakalan Remaja?
Fantasi Sedarah Suatu Realitas Menjijikkan, Simak Penjelasanya!