• Minggu, 21 Desember 2025

Apa definisi Puasa pada Bulan Ramadhan dan Maknanya?

.
- Minggu, 9 Maret 2025 | 10:27 WIB
Apa definisi Puasa pada Bulan Ramadhan dan Maknanya. (freepik)
Apa definisi Puasa pada Bulan Ramadhan dan Maknanya. (freepik)

 

Kabar24.id - Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariah Islam, termasuk hukum-hukum terkait ibadah, seperti puasa Ramadhan, shalat, thaharah, pernikahan, warisan dan sebgainya.

Bulan Ramadhan merupakan bulan ke-9 dalam kalender Islam, dan merupakan bulan yang sangat mulia dan penuh keberkahan. Pada bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami-istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Baca Juga: Batalkah apuasa Ketika Niat baru Terucap Setelah Adzan?

Dalam fiqih Islam, puasa (صوم - shawm atau صيام - siyam) memiliki definisi dan makna yang sangat penting.

Definisi Puasa di dalamfiqih Islam adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami-istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat untuk beribadah kepada Allah.

Puasa Ramadhan memiliki beberapa makna dan tujuan, antara lain:
1. Mengembangkan kesabaran dan ketabahan.
2. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan kepada Allah.
3. Membersihkan jiwa dan hati dari dosa dan kesalahan.
4. Meningkatkan rasa empati dan solidaritas terhadap orang lain yang kurang beruntung.
5. Meningkatkan kualitas ibadah dan pengabdian kepada Allah.

Puasa disebutkan sebagai salah satu dari lima rukun Islam, dan memiliki keutamaan yang sangat besar, seperti di dalam Al-Qur'an yang berbunyi :

"Dan wajiblah bagi orang-orang yang berkuasa di antara kamu untuk berpuasa, kecuali bagi orang-orang yang sakit atau dalam perjalanan." (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Makna dan Sejarah Puasa Ramadhan: Ibadah yang Menyucikan Diri

Dalam fiqih, puasa Ramadhan memiliki beberapa rukun dan syarat, antara lain:

1. Niat: Berniat untuk berpuasa pada malam hari sebelumnya.
2. Waktu: Berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
3. Menahan diri: Menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami-istri.
4. Kondisi: Berpuasa hanya untuk orang yang sehat dan mampu serta tidak dalam keadaan sakit atau musafir.

Semoga dengan kita mempelajari fiqih puasa, kita lebih bisa memantapkan lagi ibadah puasa kita. Semoga bermanfaat dan selamat menjalankan ibadah puasa. Wallahu’a'lam bishawab.***

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Inses?

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:35 WIB

dr Aisyah Dahlan: Bahasa Kasih Sayang Hadiah

Kamis, 10 April 2025 | 05:13 WIB
X