Kabar24.id - Lagu yang berjudul 'Bayar Bayar Bayar' ditarik peredaran oleh pemilikknya sendiri. Lagu tersebut merupakan ciptaan dari band post-punk asal Purbalingga, Sukatani, yang dirilis pada tahun 2023.
Lagu ini diduga mengkritik praktik bayar di kalangan oknum kepolisian. dengan lirik yang menyoroti berbagai situasi di mana masyarakat merasa harus membayar untuk mendapatkan layanan atau menghindari sanksi.
Baca Juga: Kriteria Utama yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta Seleksi CPNS 2025
Pengumuman itu dilakukan pada 20 Februari 2025. Sukatani mengumumkan penarikan lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari semua platform streaming dan menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri serta institusi Polri.
Meskipun lagu tersebut telah ditarik, pesan yang disampaikan melalui liriknya tetap menjadi refleksi penting mengenai hubungan antara masyarakat dan institusi penegak hukum di Indonesia.
Baca Juga: BCA Expoversary 2025, Banjir Promo KPR hingga Produk Unggulan UMKM
Berikut lirik lengkap lagu 'bayar bayar bayar'
Mau bikin SIM bayar poli**
Ketilang di jalan bayar poli88
Touring motor gede bayar poli**
Angkot mau ngetem bayar poli**
Mau bikin gigs bayar poli**
Lapor barang hilang bayar poli**
Masuk ke penjara bayar poli**
Keluar penjara bayar poli**
Mau korupsi bayar poli**
Mau gusur rumah bayar poli**
Mau babat hutan bayar poli**
Mau jadi polisi bayar poli**
Demikian lirik lagu dari band Sukatani yang berjudul bayar bayar bayar' ditarik dari peredaran.***