Saat menjalani BAP, Denny juga telah memberikan sejumlah bukti berupa flash disk yang memuat dokumen.
Menurutnya, laporan itu penting untuk mengantisipasi langkah hukum yang dilakukan Farhat Abbas sebelumnya.
"Memang saya nggak mau perpanjang kan, ini bentuk antisipasi saya saja," tegasnya dalam kesempatan yang sama.
- Laporan Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan
Dalam kesempatan berbeda, Krisna Murti selaku kuasa hukum Farhat mengklaim telah melaporkan Denny.
"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan UU Nomor 40 tahun 2006 pasal 16 atau pasal 156 KUHP korbannya Farhat Abbas," ujar Krisna di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 November 2024.
Kuasa hukum Farhat itu juga menyebut Denny terancam hukuman penjara di atas 5 tahun akibat dugaan ujaran kebencian.
Artikel Terkait
Biodata Zahwa Nadhira, Menantu Mahfud MD, Lulusan dari Belanda dan Singapura
PPN 12 Persen: Ada 27 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan, Apakah Beras Juga Terdampak?
Jokowi Dukung Artis Ini Jadi Bupati Usai Tampil Heboh saat Debat Pilkada 2024, Terbaru Minta Tolong Kementan Soal Darurat Pupuk
Menteri UMKM Bakal Terbitkan Kartu Usaha untuk Pemberdayaan
3 Fakta Soal Program 3 Juta Rumah, Erick Thohir Petakan Lahan BUMN hingga Maruarar yang Sebut Pakai Sitaan Koruptor Ini!