Kabar24.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan aturan pemerintah mengenai akses media sosial (medsos) ramah anak dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
Meutya mengatakan hal ini menjadi atensi oleh Presiden Prabowo Subianto membahas mengenai lingkungan medsos yang ramah bagi anak di Indonesia.
Baca Juga: Hari Ketujuh Kebakaran di Los Angeles, Petugas Kewalahan Atasi Kemunculan Api Baru
"Dibahas (dalam pertemuan dengan Prabowo). Tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa," terangnya.
Kemudian, Meutya mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan DPR terkait wacana pembentukan Undang-Undang (UU) mengenai pembatasan usia bagi warga RI dalam mengakses medsos.
Baca Juga: Si Jago Merah Los Angles Sulit Ditaklukkan, 24 Orang Kehilangan Nyawa
Seiring dengan itu, Komdigi juga akan mengeluarkan peraturan serupa terkait larangan tertentu agar orang tua dapat dengan bijak mengatur penggunaan medsos bagi anak.
"Kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih tetap, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu," tegas Meutya.
"Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan," tambahnya