Kabar24.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir bandang di Sumatra Utara yang digunakan warga untuk kepentingan ekonomi pada Senin, 15 Desember 2025.
Kayu-kayu tersebut diketahui terbawa arus banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah.
Baca Juga: PBB Soroti Tambang Nikel Kabaena, Satya Bumi dan Walhi Sultra Desak IUP Dicabut
Lokasi terdampak antara lain Garoga, Batangtoru, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kayu gelondongan itu sempat menutup akses jalan dan permukiman warga.
Baca Juga: Harjaba ke-254 Digelar Sederhana, Bupati Ipuk Sarapan Nasi Bungkus Bareng Warga
Alex menyebut kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas perambahan hutan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan penanganan kayu sisa banjir harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pentingnya Peran TNI dalam Penanganan Bencana Sumatera, Alutsista Untuk Tangani Krisis Non Militer
Menurutnya, pengelolaan kayu tersebut tidak boleh dilakukan secara bebas.
Alex merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengatakan warga saat ini menjadikan kayu berbagai ukuran sebagai barang bernilai ekonomi.
Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.