Kabar24.id - Bank DKI menghadapi gugatan perdata senilai Rp800 miliar atas dugaan kelalaian pelaporan pelunasan kredit ke Otoritas Jasa Keuangan.
Gugatan diajukan oleh PT Lumbung Liyun yang merasa dirugikan akibat data pelunasan kredit yang tidak tercatat dalam sistem pelaporan.
Baca Juga: Siklon 91S Muncul di Samudra Hindia, BMKG Waspadai Hujan Lebat Sumsel
PT Lumbung Liyun menyebut telah melunasi fasilitas kredit sesuai perjanjian yang berlaku.
Namun pelunasan tersebut diduga tidak dilaporkan oleh Bank DKI kepada OJK.
Baca Juga: Viral! Prabowo Cicipi Masakan Pengungsi di Aceh, Reaksi Pedasnya Jadi Sorotan
Akibat hal itu perusahaan tercatat dalam kolektibilitas 5 atau kategori kredit bermasalah.
Kondisi tersebut dinilai berdampak serius terhadap reputasi dan akses pembiayaan perusahaan.
Perwakilan PT Lumbung Liyun, Nurmadjito, menyatakan kelalaian pelaporan menjadi dasar gugatan bernilai besar.
Tuntutan mencakup ganti rugi finansial dan nonfinansial.
Perusahaan juga menyinggung kemungkinan adanya kelemahan internal di Bank DKI terkait sistem pelaporan.
Sorotan publik semakin kuat setelah adanya temuan audit forensik sebelumnya.
Audit tersebut menyoroti persoalan pengawasan internal dan keterlibatan pihak ketiga.
Hingga saat ini Bank DKI belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.